Bejad..!! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

    Bejad..!! Ayah Perkosa Anak Kandung, Tersangka Ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang

    TANGERANG - Seorang pria berinisial EW (45) ditangkap Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah memperkosa putri kandungnya yang baru berusia 16 tahun.

    Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja.

    "Saat mendapatkan laporan, tim langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di rumahnya di kawasan Balaraja, " kata Romdhon pada Senin (18/07).

    Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban dan saat hanya berdua di rumah, ketika keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.

    "Di dalam kamar itulah, pada Sabtu (09/07) tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya, " ucap Romdhon.

    Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Sedangkan korban, beberapa hari kemudian baru menceritakan kejadian nahas yang dialami kepada ibunya. Ibu korban pun langsung mendatangi Polsek Balaraja untuk membuat laporan polisi pada Jumat (15/07).

    "Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/07) tersangka langsung kami tangkap, " ujar Romdhon.

    Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban yang semestinya memberikan perlindungan, " tutur Romdhon.

    Romdhon juga mengungkapkan jika petugas juga melakukan trauma healing kepada korban. "Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis atau trauma healing kepada korban, " tutup Romdhon.

    (Bidhumas/Hbi)

    Habibi

    Habibi

    Artikel Sebelumnya

    Cekcok Dijalan Berujung Pengeroyokan, Dua...

    Artikel Berikutnya

    LEMKAPI Beri Penghargaan Kepada Dirresnarkoba...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Panglima TNI Tutup Latihan Penyusunan Renkon TNI OMP Geladi Yudha Dharma Pasis Dikreg LII Sesko TNI TA 2024
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah
    Panglima TNI Beri Pengarahan Pada Peserta Rakor Evaluasi Operasi dan Latihan Tahun 2024

    Ikuti Kami